25-9-2016. Di tengah kondisi negara yang sudah merdeka seperti saat ini
memang seharusnya tindakan-tindakan atau perilaku-perilaku yang tidak sesuai
dengan asas-asas kemerdekaan harus dimusnahkan. Ingatlah pembukaan UUD 1945 alinea
pertama “...dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”. Kalimat itu adalah justifikasi
yang berisi komitmen Negara Indonesia yang begitu tegas memerangi penjajahan
dari segi kehidupan apapun! Oleh karena itulah, tindakan-tindakan “menjajah” di
mana pun harusnya dikenai dengan sanki yang tegas pula.
Pendidikan adalah salah satu aspek kehidupan yang menyentuh langsung
masyarakat. Pendidikan secara menyeluruh tidak hanya dipandang sebagai
interaksi antara pendidik dengan peserta didik. Interaksi antara sesama peserta
didik pun tentu tidak boleh terlepas dari proses pendidikan itu sendiri.
Artinya pengawasan terhadap perilaku siswa terhadap siswa lainnya pun harus dilakukan
dengan serius sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan yang sudah
ditentukan.
Jelas bahwa negara kita menganut ideologi Pancasila.
Nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila kemudian diturunkan menjadi dasar hukum
yaitu UUD 1945. Artinya, kedua instrumen itu saling beriringan. Jika pada UUD
1945 kita tegas menolak sistem penjajahan, maka pada ideologi Pancasila pun tentu
nilai-nilai itu sudah pasti ada. Ucapkanlah sila ke dua dan ke lima dari
Pancasila dengan keras, itu sudah cukup membuat orang-orang mengerti maksudnya.
Ide-ide yang terdapat pada Pancasila harusnya dapat di-transmit-kan kepada peserta didik di
tingkat satuan pendidikan apapun. Nilai-nilai itu lalu dapat dilihat dari
perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa mengatakan proses
pendidikan itu berjalan dengan baik ketika peserta didik berperilalaku sebagaimana
yang diajarkan oleh Pancasila. Begitu sebaliknya. Dan fenomena anti-pancasila
yang masih harus menjadi perhatian adalah perilaku bullying.
Perilaku bullying
yang masih terjadi pada pendidikan kita, mengindikasikan bahwa ada yang salah
pada lembaga pendidikan yang menyelenggarakannya. Tentu bukan alibi yang tepat dengan
mengatakan bahwa bullying tidak bisa
dihentikan karena tidak ada laporan yang diterima oleh pihak-pihak berwenang
atas perilaku itu. Bullying adalah
fenomena yang nyata pada pendidikan kita. Bullying
masih ada dan terasa, hanya saja dia tidak tampak. Atau kalaupun tampak, ia tampak
samar-samar, sehingga ada orang-orang yang melihat perilaku ini atau yang mengalami
perilaku seperti ini mengatakan bahwa yang terjadi adalah proses pendidikan
karakter, proses penempaan mental dan sebagainya, bukan perilaku bullying. Lalu pertanyaannya, karakter
yang bagaimana yang akan dibentuk dengan perilaku semena-mena itu?? Mental
bangsa seperti apa yang diharapkan dari perilaku khas penjajah itu??
Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak lupa dengan
sejarahnya, itu kata Bung Karno. Dan aku akan sedikit menambahkan, bahwa bangsa
yang besar adalah bangsa yang tidak terjebak pada penderitaan masa lalunya. Bullying pada pendidikan kita hanya akan
mengajarkan kita menjadi bangsa yang kerdil. Bangsa kita yang mula-mula
menderita akibat kesewenang-wenangan, lalu berjuang menghapus kesewenang-wenangan
itu, kemudian dewasa ini dipaksa untuk tunduk menerima kesewenang-wenangan
hidup dalam habitat kemerdekaanya. Sungguh ironi dan memalukan!.
Memang kita sulit mengungkap begitu saja proses bullying yang terjadi pada
sekolah-sekolah kita, sebab mana ada junior yang mau mengaku bahwa dia “disiksa”
oleh seniornya. Ini terjadi karena ada ancaman oleh senior pada juniornya yang
berani melaporkan hal-hal yang terjadi pada mereka. Atau dibeberapa sekolah pola
ancamannya adalah “kalau melaporkan berarti tidak setia pada korps. Jika tidak
setia maka dianggap sulit dipercaya dan diajak kerjasama ketika bekerja. Dampaknya
adalah pada karir yang tidak akan bagus, sebab yang menentukan naik turunya
karir adalah senior-seniornya”. Demi apapun ini adalah propaganda yang
menjijikan! Karena hal-hal seperti inilah tindakan bullying semakin langgeng dibeberapa sekolah kita.
Untuk menangkap fenomena ini, kita perlu suatu strategi
tertentu. Anggaplah bahwa “pendidikan ramah” adalah sintesis yang akan kita
bentuk, maka harus ada anti-thesis yang
dapat melawan propaganda-propaganda yang sudah terlanjur menyebar pada “korban”
bullying kita itu. Anti-thsis itu misalnya: bagi peserta
didik yang mau mengaku mendapat perilaku bullying
dan lalu tindakan bullying itu
terbukti, maka ada penghargaan (yang memiliki nilai mutlak untuk penunjang
karir) bagi mereka atas pengakuannya itu. Kemudkan atas perilaku bullying yang terjadi, peserta didik
yang menjadi pelakunya secara tegas diberhentikan tanpa ampunan.
Strategi seperti ini seharusnya dapat menghapus sama sekali
perilaku bullying di sekolah kita. Syaratnya
hanya satu: dijalankan secara sungguh-sungguh oleh stakeholder yang bersangkutan.
Dengan demikian kita tidak lagi memberi peluang pada perilaku yang bertentangan
dengan ideologi Pancasila (anti-Pancasila) kita itu. Dan secara tegas kita akan
mengatakan: bullying harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.





