RSS

Vonis itu Bukan dari Pengadilan Jalanan!

1-11-2016. Persidangan Kopi Bersianida dengan tersangka Jessica akhirnya menemukan kesimpulan awal. Tanggal 27 Oktober 2016, hakim memutuskan bahwa Jessica bersalah dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Yang kemudian Jessica melakukan banding atas keputusan itu. 

Kasus kematian Mirna Salihin yang diduga meninggal akibat meneguk kopi bersianida begitu banyak menyita perhatian masyarakat. Hampir setahun kasus ini tidak pernah luput dari pemberitaan. Step by step, sepertinya tidak ada bagian kasus ini yang terlewatkan oleh pantauan lensa kamera-kamera jurnalis. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga perkara di limpahkan ke Kejaksaan Negeri. Pemberitaan memuncak pada 3 bulan terakhir, di mana perkara sudah memasuki proses peradilan di meja hijau. Aku kira media sangat berjasa dalam meliput dan memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang proses hukum di peradilan negara kita. Karena liputan media itulah banyak orang yang awalnya tidak tau (dan tidak terlalu peduli juga) terhadap hukum, tiba-tiba menaruh simpati yang begitu besar terhadap hukum. Di sekolah ku misalnya, murid-murid banyak bertanya seputar hukum: proses hukum itu bagaimana? Kenapa sidangnya lama sekali? Sidangnya membahas apa lagi? Kenapa hakim tidak juga memutuskan? Dan sebagainya. Beruntunglah aku, yang bisa berusaha menjawab pertanyaan itu dengan sebijak mungkin.

Di sisi lain, polemik juga terjadi akibat pemberitaan media atas kasus ini. Porsi pemberitaan yang berat sebelah menjadi penyebabnya. Durasi penayangan argumen-argumen dan cerita-cerita  dari pihak keluarga Mirna membuat posisi Jessica sudah lebih dahulu tervonis bersalah oleh masyarakat. Seperti pepatah, “Pengadilan jalanan” memang begitu kejam. Ini tentu berbahaya bagi pendidikan hukum kita. Seakan-akan ada peradilan lain yang boleh memutus perkara diluar pengadilan yang sah. Padahal dalam proses peradilan kita selalu diingatkan untuk menghormati prinsip praduga tak bersalah. Bahwa seorang tersangka tidak boleh betul-betul dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan hakim yang memutuskan perkaranya. Pada intinya, dalam proses sebelum putusan tanggal 27 Oktober itu, masyarakat harus melihat Jessica sebagai orang yang belum bersalah, bagaimana pun kondisinya.

Pemberitaan media yang tidak imbang setidaknya memberi indikasi bahwa awak media saat ini cenderung berorientasi pada rating pemberitaan. Etika jurnalistik menjadi hal yang bisa mereka kesampingkan. Asal berita laku, liput saja! Atau, biar bisa laku buat kontroversi saja! Sayup-sayup pernah juga kudengar bahwa ada prinsip “bad news is good news” dikalangan wartawan. Ini tentu tidak sehat. Seharusnya profesi jurnalis yang sudah memiliki ruang yang begitu besar ini dijalankan dengan kemuliaan humanisnya. Bukan dengan prinsip materialistik ala kapitalis. Sebagai closing statement, aku ingin mengatakan bahwa apa yang terjadi pada kasus ini (kesamaan keputusan “peradilan jalanan” dengan pengadilan sah) hanya sebuah kebetulan saja. Kesamaan seperti ini tidak boleh menjadi yurisprudensi dalam memandang kasus-kasus lain yang mungkin akan terjadi dan mendapat perhatian publik lagi.

Dan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica adalah hasil dari pengadilan yang sah, bukan dari "pengadilan jalanan" itu! 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0