9-7-2016. Sebulan penuh kita menjalankan puasa ramadan. Hampir sebulan itu pula kita berendam dalam problem masyarakat yang mudah sekali menyulut perdebatan. Aku masih ingat perdebatan masyarakat tentang “menghargai yang puasa Vs menghargai yang tidak puasa”. Debat ini awalnya dipicu oleh tindakan penutupan warung makan pada saat siang hari di Serang, Banten. Tujuannya untuk menghargai masyarakat yang sedang berpuasa. Aksi yang mendapat sorotan media ini lalu menjadi viral dan memancing masyarakat untuk turut berargumen. Khas era informasi, di mana ruang publik semakin terbuka, komentar liar pun turut mewarnai problema ini. Aku sebenarnya senang jika hal-hal demikian dapat menjadi topik diskusi masyarakat. Bagi ku ini menandakan bahwa masyarakat kita ternyata tidak apatis. Namun jika permasalahan seperti ini kemudian memunculkan benih benih konflik, itu yang ku sayangkan.
Namun sudahlah, Aku juga tidak selera lagi membahas isi perdebatan publik itu. Aku menilai bahwa perdebatan telah melampaui batas. Pertama, di dalam pro kontra dengan tema yang masih sama, muncul perdebatan baru yang jadi lebih membahayakan: debat agama. Jangan bayangkan bahwa debat agama itu seperti debat yang sering dilakukan oleh dr. Zakir Naik yaitu debat agama dengan ilmu agama yang melimpah, dan disampaikan dengan cara-cara yang sopan. Debat agama di media sosial ini lebih seperti perang batu: liar, tidak berarah, dan orientasinya “menundukan” bukan “mencerahkan”.
Kedua, konteks perdebatan sebenarnya jauh dari hakikat permasalahan itu sendiri. Maksudnya begini. Apa yang terjadi di Serang adalah tindakan yang didasarkan pada perda kota serang. Perda sendiri adalah produk otonomi daerah berupa aturan-aturan yang dibuat oleh 2 pihak, yaitu eksekutif dan masyarakat daerah itu, yang diwakili oleh legislatif daerah. Singkatnya begini, perda adalah urusan rumah tangga daerah itu sendiri. Selama ia tidak kontra dengan aturan yang lebih tinggi, harusnya itu sah-sah saja. Latar belakang sebuah perda pun harus kita pahami sebelum kita bereaksi pada inti aturannya. Meributkan isu dari perda ke tingkat nasional, bagiku itu bukan sesuatu yang bijak. Sama saja seperti mencoba memasukan tali tambang kedalam lubang jarum. Lihat lah perda-perda di Aceh, Yogyakarta, Bali, misalnya. Banyak perda yang isinya bagi kebanyakan orang “tidak masuk akal” namun dalam konteks kebudayaan dan kearifan lokal, justru menjadi kebutuhan masyarakat daerah itu sendiri.
Tapi begitulah konflik, selalu berawal, memuncak, dan mereda. Permasalahan ini pun demikian. Ia akhirnya disudahi oleh hari raya idul fitri yang begitu hikmat ini.
Selamat hari raya idul fitri 1437 H, mohon maaf lahir dan batin.





